Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inisiatif dapat diajukan oleh Petugas Pemantau atau Penghubung melalui Petugas Pemantau dan disampaikan kepada Kabid melalui Kepala Biro, dengan menggunakan Bahasa INDONESIA secara tertulis dalam bentuk dokumen fisik atau elektronik. (2) Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi perkara; b. alasan dilakukan Pemantauan; dan c. bukti pendukung. (3) Informasi perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berupa: a. nama hakim atau majelis hakim; b. nama panitera pengganti; c. identitas para pihak yang berperkara; dan/atau d. uraian singkat mengenai kasus posisi. (4) Alasan dilakukan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan hasil penilaian terpenuhinya kualifikasi perkara atau informasi yang dapat dilakukan pemantauan melalui Inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (5) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa surat, keterangan atau kesaksian yang dibuat secara tertulis, atau rekaman audio dan/atau visual.
Koreksi Anda