Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat perkara yang menarik perhatian publik; b. perkembangan aktual hukum di masyarakat; dan/atau c. terdapat informasi atas dugaan pelanggaran KEPPH.
Koreksi Anda