Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Teks Saat Ini
Inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perkara yang menarik perhatian publik;
b. perkembangan aktual hukum di masyarakat; dan/atau
c. terdapat informasi atas dugaan pelanggaran KEPPH.
Koreksi Anda
