Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan wajib ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pemohon, atau divalidasi secara elektronik melalui sistem informasi pelaporan masyarakat yang disediakan Komisi Yudisial.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon;
b. informasi perkara; dan
c. alasan dilakukan Pemantauan.
(3) Informasi perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat berupa:
a. nama hakim atau majelis hakim;
b. nama panitera pengganti;
c. identitas para pihak yang berperkara;
d. nomor perkara;
e. jadwal sidang selanjutnya; dan/atau
f. uraian singkat mengenai kasus posisi.
(4) Pemohon dapat melengkapi Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bukti pendukung.
(5) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:
a. surat;
b. keterangan atau kesaksian yang dibuat secara tertulis;
c. rekaman audio dan/atau visual; dan/atau
d. bukti pendukung lain.
Koreksi Anda
