Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, disampaikan Pemohon kepada Ketua Komisi Yudisial.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. badan hukum/badan usaha;
d. instansi pemerintah; dan/atau
e. lembaga negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa INDONESIA, dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen yang disimpan secara elektronik.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara:
a. langsung kepada Komisi Yudisial atau melalui Penghubung untuk diteruskan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pemantauan perilaku Hakim; atau
b. tidak langsung melalui pos, surat elektronik, atau sistem informasi pelaporan masyarakat yang disediakan Komisi Yudisial.
Koreksi Anda
