Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial melakukan Pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Petugas Pemantau.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan:
a. Permohonan; atau
b. Inisiatif.
Koreksi Anda
