Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) dimuat dalam laporan Pemantauan.
(2) Laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2), paling sedikit memuat:
a. dasar Pemantauan;
b. identitas perkara;
c. pelaksanaan Pemantauan;
d. hasil Pemantauan;
e. analisis hasil Pemantauan;
f. kesimpulan;
g. saran; dan
h. data pendukung.
Koreksi Anda
