Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) dimuat dalam laporan Pemantauan. (2) Laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (3) Laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2), paling sedikit memuat: a. dasar Pemantauan; b. identitas perkara; c. pelaksanaan Pemantauan; d. hasil Pemantauan; e. analisis hasil Pemantauan; f. kesimpulan; g. saran; dan h. data pendukung.
Koreksi Anda