Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pemantauan, Petugas Pemantau melakukan perekaman audio dan/atau visual terhadap: a. proses persidangan; b. informasi pengadilan; c. informasi perkara; dan/atau d. kondisi dan layanan pengadilan. (2) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Biro. (3) Hasil rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (4) Pemantauan terhadap perkara atau persidangan yang bersifat tertutup untuk umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda