Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilaksanakan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dan/atau tertutup.
(3) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kabid.
Koreksi Anda
