Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilaksanakan oleh:
a. pegawai pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pemantauan perilaku hakim;
b. Penghubung;
c. unit kerja lain; dan/atau
d. masyarakat sebagai pribadi atau organisasi dalam bentuk organisasi masyarakat, organisasi sosial, kampus, atau pers, yang telah bekerja sama dengan Komisi Yudisial.
(2) Dalam melaksanakan Pemantauan, Petugas Pemantau mempunyai tugas:
a. menganalisis Permohonan;
b. mengajukan Inisiatif;
c. melakukan pengumpulan keterangan, bukti, dan/atau informasi;
d. melakukan koordinasi dengan pengadilan;
e. melakukan perekaman persidangan;
f. membuat laporan Pemantauan;
g. memberikan informasi penanganan Pemantauan;
dan/atau
h. menyampaikan hasil pelaksanaan Pemantauan kepada unit kerja lain dan/atau dalam forum pengambilan keputusan Komisi Yudisial untuk memutus laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,
dalam hal hasil pemantauan terdapat dugaan pelanggaran KEPPH.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan secara tidak langsung, Petugas Pemantau menyampaikan atau mengirimkan surat kepada majelis hakim yang memeriksa perkara dan/atau Ketua Pengadilan tempat pelaksanaan persidangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemantau wajib:
a. mematuhi kode etik Petugas Pemantau;
b. menaati peraturan perundang-undangan;
c. mematuhi tata tertib persidangan; dan
d. menjaga kerahasiaan keterangan, informasi dan dokumen hasil kegiatan Pemantauan.
Koreksi Anda
