Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Ketua Bidang yang selanjutnya disebut Kabid, adalah anggota Komisi Yudisial yang diberi wewenang dan tugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Komisi Yudisial yang mencakup Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi.
2. Penetapan Ketua Bidang yang selanjutnya disebut Penetapan Kabid, adalah perintah yang termuat dalam naskah dinas secara elektronik dan/atau non elektronik dari anggota Komisi Yudisial yang diberi wewenang dan tugas mengoordinasikan kegiatan Komisi Yudisial yang mencakup Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi.
3. Hakim adalah hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
4. Kepala Biro adalah pejabat setingkat Eselon II pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi penyiapan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan perilaku Hakim.
5. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang selanjutnya disingkat KEPPH adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai panduan penegakan KEPPH.
6. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan pengumpulan data, informasi, dan fakta dalam proses persidangan secara faktual dan objektif, guna menilai penerapan hukum acara dalam persidangan, penerapan dan penegakan KEPPH, serta kondisi dan layanan pengadilan, yang dilakukan dengan menghadiri persidangan secara langsung dan/atau tidak langsung.
7. Pemohon adalah pihak yang menyampaikan permohonan pemantauan perilaku hakim.
8. Penghubung Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut Penghubung adalah unit yang membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial di daerah.
9. Permohonan adalah permintaan Pemantauan yang disampaikan oleh Pemohon kepada Komisi Yudisial.
10. Inisiatif adalah usulan Komisi Yudisial untuk melakukan Pemantauan.
11. Petugas Pemantau adalah pegawai dan/atau Penghubung yang diberi tugas melaksanakan pemantauan perilaku hakim.
Koreksi Anda
