Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI DI MAHKAMAH AGUNG
PERBAN Nomor 3 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENDAFTARAN
Umum
Persyaratan Administrasi
SELEKSI ADMINISTRASI
UJI KELAYAKAN
Umum
Seleksi Kualitas
Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wawancara
PENETAPAN KELULUSAN
PENYAMPAIAN USULAN KEPADA DPR
KETENTUAN PENUTUP
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG
PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI A. PROSES PENDAFTARAN CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR
SELEKSI KUALITAS Seleksi Kualitas dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian Calon Hakim ad hoc Tipikor. Seleksi kualitas dilakukan
SELEKSI KESEHATAN DAN KEPRIBADIAN Seleksi kesehatan dan kepribadian dilakukan dalam rangka mengukur dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian calon hakim ad hoc tipikor.
WAWANCARA Wawancara merupakan tahapan akhir uji kelayakan. Wawancara dilakukan oleh Anggota Komisi Yudisial dan tim panel yang terdiri dari negarawan, Hakim Agung/
PENYAMPAIAN USULAN CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR KEPADA DPR Penyampaian usulan
MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi merupakan kegiatan untuk mengendalikan proses dan mengukur keberhasilan penyelenggaraan seleksi calon hakim ad hoc tipikor.
PENUTUP Teknik pelaksanaan Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor ini mengikat pihak yang terlibat dalam proses Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor.