MENETAPKAN Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim sebagaimana terlampir dalam Peraturan Komisi Yudisial ini.
Pasal 2
Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Komisi Yudisial dalam melakukan upaya peningkatan kapasitas hakim.
Pasal 3
Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dimasa mendatang, yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Komisi Yudisial.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelatihan peningkatan kapasitas hakim, diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial.
Pasal 5
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2013 KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
EMAN SUPARMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id