Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52, dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantau Pemilihan. (2) Sebelum mencabut status dan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan lembaga Pemantau Pemilihan. (3) Pencabutan status dan hak sebagai lembaga Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi Akreditasi. (4) Pencabutan status dan hak lembaga Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan: a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan dalam negeri; atau b. KPU untuk Pemantau Pemilihan asing. (5) Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh Pemantau Pemilihan asing, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU. (6) Dalam hal laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terbukti, KPU mencabut status dan hak sebagai Pemantau Pemilihan asing. (7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak Pemantau Pemilihan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantau Pemilihan dilarang menggunakan atribut lembaga Pemantau Pemilihan dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pemantauan Pemilihan. (9) Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh lembaga Pemantau Pemilihan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda