Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode etik Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, meliputi: a. nonpartisan dan netral; b. tanpa kekerasan; c. mematuhi peraturan perundang-undangan; d. sukarela; e. integritas; f. kejujuran; g. obyektif; h. kooperatif; i. transparan; dan j. kemandirian. (2) Nonpartisan dan netral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sikap untuk menjaga independensi, nonpartisan dan tidak memihak (imparsial). (3) Tanpa kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sikap untuk tidak melakukan dan/atau menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun termasuk larangan untuk membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan. (4) Mematuhi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sikap untuk menghormati dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, adat istiadat dan budaya setempat. (5) Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sikap sukarela dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas. (6) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan sikap untuk menunjukkan keteguhan, konsistensi, dan kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan sikap untuk melaporkan hasil pemantauan Pemilihan secara jujur sesuai dengan fakta yang ada. (8) Obyektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sikap untuk menyampaikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan dilaporkan dengan akurat, sistemik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan. (9) Kooperatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan sikap bersedia bekerja sama dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan dalam melaksanakan pemantauannya. (10) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan sikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya. (11) Kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan sikap mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan tanpa mengharapkan pelayanan dari penyelenggara Pemilihan.
Koreksi Anda