Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Lembaga Pemantau Pemilihan mempunyai hak:
a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
Koreksi Anda
