Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat informasi tentang:
a. nama dan alamat Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang memberi tugas;
b. nama anggota Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang bersangkutan;
c. pas foto diri anggota Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang terbaru dan berwarna;
d. wilayah kerja pemantauan;
e. nomor dan tanggal Akreditasi; dan
f. masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing.
(2) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan dalam negeri ditandatangani Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan asing ditandatangani Ketua KPU.
Koreksi Anda
