Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat informasi tentang: a. nama dan alamat Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang memberi tugas; b. nama anggota Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang bersangkutan; c. pas foto diri anggota Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang terbaru dan berwarna; d. wilayah kerja pemantauan; e. nomor dan tanggal Akreditasi; dan f. masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing. (2) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan dalam negeri ditandatangani Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota. (3) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan asing ditandatangani Ketua KPU.
Koreksi Anda