Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pemantuan Pemilihan dapat mencakup: a. seluruh tahapan Pemilihan; atau b. sebagian tahapan Pemilihan. (2) Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing hanya dapat melakukan pemantauan Pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan Pemilihan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda