Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Republik INDONESIA setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau.
(2) Salinan tanda bukti pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
