Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Pemantau Pemilihan yang mendapatkan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) pada laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dinyatakan tidak terakreditasi dan tidak dapat melakukan pemantauan Pemilihan.
Koreksi Anda