Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantau Pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. KPU Kabupaten/KPU Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. (2) Pemantau Pemilihan asing mendaftar pada KPU atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan Akreditasi. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh: a. di kantor atau pada laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan dalam negeri; atau b. di kantor atau pada laman KPU atau perwakilan Republik INDONESIA di negara asal pemantau untuk Pemantau Pemilihan asing. (5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan dokumen yang terdiri dari: a. formulir pendaftaran; b. surat keterangan terdaftar di pemerintah; c. profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan; d. nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan; e. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan; f. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan; g. rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau; h. nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; i. pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; j. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; k. surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; l. surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; dan m. surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. (6) Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, huruf e, dan huruf f, dilaporkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda