Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37, dapat berkoordinasi dan/atau melakukan kerja sama dengan:
a. pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
b. lembaga nonpemerintah.
Koreksi Anda
