Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37, dapat berkoordinasi dan/atau melakukan kerja sama dengan: a. pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau b. lembaga nonpemerintah.
Koreksi Anda