Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dapat didukung dengan kegiatan:
a. peliputan;
b. pemberitaan; dan/atau
c. publikasi.
(2) Bentuk peliputan, pemberitaan, dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. teks;
b. audio;
c. visual; dan/atau
d. audio visual.
(3) Bentuk peliputan, pemberitaan, dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan disebarluaskan melalui:
a. laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
b. media sosial resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
c. badan koordinasi kehumasan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
d. siaran pers; dan/atau
e. media lainnya.
Koreksi Anda
