Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi yang disampaikan pada kegiatan Pendidikan Pemilih terdiri dari: a. demokrasi dan partisipasi masyarakat; b. sistem dan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas dan/atau kelompok; d. manajemen konflik dalam Pemilu dan Pemilihan; e. upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan dalam Pemilu dan Pemilihan; f. muatan lokal; dan/atau g. materi lain yang relevan dengan tujuan Pendidikan Pemilih.
Koreksi Anda