Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi yang disampaikan pada kegiatan Sosialisasi terdiri dari: a. tahapan, program, dan jadwal Pemilu atau Pemilihan; b. proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan; c. tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau d. materi lain yang relevan dengan tujuan Sosialisasi.
Koreksi Anda