Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a bertujuan untuk:
a. menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan;
b. memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan; dan
c. meningkatkan penggunaan hak pilih dalam Pemilu dan Pemilihan.
Koreksi Anda
