Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran Pemilih yang berada di dalam negeri dan luar negeri.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran Pemilih yang berada di dalam negeri.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat di daerah dengan kategori:
a. tingkat partisipasi Pemilih rendah;
b. potensi pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang tinggi; dan/atau
c. rawan konflik atau bencana.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan wilayah perbatasan, wilayah kepulauan, wilayah yang sulit diakses secara geografis, daerah tambang, lepas pantai, perkebunan, lembaga permasyarakatan, dan rumah sakit.
Koreksi Anda
