Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dengan sasaran:
a. Pemilih;
b. masyarakat umum;
c. media massa;
d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;
e. pengawas Pemilu atau pengawas Pemilihan;
f. pemantau Pemilu atau Pemantau Pemilihan;
g. organisasi kemasyarakatan;
h. masyarakat adat; dan/atau
i. instansi pemerintah.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pemilih pemula;
b. Pemilih muda;
c. Pemilih perempuan;
d. Pemilih penyandang disabilitas;
e. kelompok marjinal;
f. komunitas;
g. kelompok keagamaan; dan/atau
h. warga internet (netizen).
Koreksi Anda
