Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab: a. memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan; b. memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan.
Koreksi Anda