Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU berwenang:
a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan;
b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan
c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan sesuai tingkatannya;
b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan
c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi.
Koreksi Anda
