Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. peringatan; atau
b. mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
