Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan rekomendasi adanya dugaan pelanggaran etika, KPU menyerahkan rekomendasi tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat untuk mendapatkan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etika. (2) Asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat memberikan penilaian dan keputusan mengenai adanya pelanggaran etika. (3) Asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat menyerahkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda