Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan hasil kegiatan lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang tidak menyampaikan laporan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada laman dan/atau papan pengumuman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
