Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota tempat lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat terdaftar.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. informasi mengenai status badan hukum;
b. keterangan terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat;
c. susunan kepengurusan;
d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh UNDANG-UNDANG mengenai akuntan publik;
e. metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel;
f. tanggal pelaksanaan;
g. wilayah pelaksanaan;
h. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; dan
i. pernyataan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan salinan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan hasil Penghitungan Cepat kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
