Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan. (2) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat mengenai Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang. (3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah INDONESIA bagian barat. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisikan hasil Penghitungan Cepat Pemilu sampai akhir. (5) Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda