Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di:
a. KPU untuk Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada penyelenggaraan Pemilu yang wilayah kegiatannya lintas provinsi dan kabupaten/kota;
b. KPU Provinsi untuk Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang wilayah kegiatannya lintas daerah kabupaten/kota.
c. KPU Kabupaten/Kota untuk Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh pada laman atau kantor KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan kelengkapan administrasi yang terdiri dari:
a. rencana, jadwal, dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat;
b. akte pendirian badan hukum lembaga;
c. susunan kepengurusan lembaga;
d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;
e. surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat;
f. pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat;
g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang menyatakan:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;
2. tidak mengganggu proses tahapan Pemilu atau Pemilihan;
3. bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas;
4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat;
6. tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data;
7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
8. melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
Koreksi Anda
