Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode: a. secara langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 mutatis mutandis berlaku pada kegiatan pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda