Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode Sosialisasi secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat berupa: a. forum warga; b. diskusi; c. seminar; d. lokakarya (workshop); e. pelatihan; f. ceramah; g. simulasi; h. gelar wicara (talkshow); i. pemanfaatan budaya lokal/tradisional; dan/atau j. metode lain yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan dengan baik.
Koreksi Anda