Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan partisipasi dalam bentuk: a. Sosialisasi; b. pendidikan politik bagi Pemilih; c. Survei atau Jajak Pendapat; dan/atau d. Penghitungan Cepat. (2) Selain kegiatan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam bentuk: a. keikutsertaan sebagai anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, atau petugas pemutakhiran data Pemilih; b. peliputan, pemberitaan, atau publikasi; dan/atau c. penelitian atau kajian.
Koreksi Anda