Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan partisipasi dalam bentuk:
a. Sosialisasi;
b. pendidikan politik bagi Pemilih;
c. Survei atau Jajak Pendapat; dan/atau
d. Penghitungan Cepat.
(2) Selain kegiatan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam bentuk:
a. keikutsertaan sebagai anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, atau petugas pemutakhiran data Pemilih;
b. peliputan, pemberitaan, atau publikasi; dan/atau
c. penelitian atau kajian.
Koreksi Anda
