Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sistem informasi dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. mendokumentasikan dan melakukan monitoring pelaksanaan partisipasi masyarakat secara berkala, baik yang dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37; dan c. mengukur tingkat partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda