Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu dan difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Sosialisasi dan pendidikan politik bagi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dan fasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kewajiban yang diperintahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
