Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Dalam berpartisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, masyarakat harus:
a. menghormati hak orang lain;
b. bertanggung jawab atas pendapat dan tindakannya;
c. menjaga proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; dan
d. menjaga etika dan sopan santun berdasarkan budaya masyarakat.
Koreksi Anda
