Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, masyarakat dapat:
a. menerima dan memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta dan mendapat konfirmasi dan/atau klarifikasi atas Informasi Pemilu atau Pemilihan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan dan menyebarluaskan Informasi Pemilu atau Pemilihan;
d. berperan serta dalam pendidikan politik bagi Pemilih;
e. berpendapat atau menyampaikan pikiran secara benar dan bertanggung jawab dalam bentuk:
1. lisan dan/atau tulisan; dan/atau
2. audio, visual, dan/atau audiovisual;
f. ikut serta dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
dan/atau
g. melakukan evaluasi dan pemantauan Pemilu dan Pemilihan.
Koreksi Anda
