Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan secara mandiri, terpadu, atau berjejaring. (2) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Tata Naskah Dinas.
Koreksi Anda