Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan secara mandiri, terpadu, atau berjejaring.
(2) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Tata Naskah Dinas.
Koreksi Anda
