Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), terdiri dari:
a. perorangan; dan/atau
b. kelompok.
(2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk badan hukum dan nonbadan hukum.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi paling sedikit berupa:
a. organisasi kemasyarakatan;
b. organisasi masyarakat sipil;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi profesi;
e. masyarakat adat;
f. lembaga pendidikan;
g. badan usaha milik swasta; dan/atau
h. media massa cetak dan elektronik.
Koreksi Anda
