Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dilakukan dengan prinsip:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu dan Peserta Pemilihan;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas;
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; dan
e. memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam Pemilu dan Pemilihan.
Koreksi Anda
