Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;
b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a;
c. meneliti dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yaitu:
1. keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6);
2. keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7);
3. kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota;
dan
4. kelengkapan dokumen syarat calon.
d. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
1. nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;
2. nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
3. nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat;
4. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
5. alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat, dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan
6. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
e. meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan kelengkapan dokumen syarat calon;
f. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi;
1. nama lengkap bakal calon;
2. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
3. alamat dan nomor telepon bakal calon;
4. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
dan
5. dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.
g. menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
h. memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
i. memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon; dan
j. memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:
1. Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan
2. Bakal Pasangan Calon perseorangan.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
