Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 228

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kekurangan Surat Suara pada TPS yang hanya berjumlah 1 (satu) TPS dalam 1 (satu) kelurahan/desa atau nama lain, dilakukan prosedur sebagai berikut: a. KPPS segera melaporkan kekurangan Surat Suara kepada PPS; b. PPS setempat berkordinasi dengan PPS terdekat berkaitan dengan ketersediaan Surat Suara; c. Apabila PPS terdekat memiliki ketersediaan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS untuk mengambil Surat Suara dari TPS di kelurahan/desa atau nama lain yang berdekatan dengan TPS yang kekurangan Surat Suara, dengan tetap mempertimbangkan kecukupan Surat Suara di TPS terdekat tersebut; d. pengambilan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dicatat ke dalam formulir Model C2-KPU dan formulir Model C- KPU oleh KPPS di TPS terdekat yang Surat Suaranya diambil, sejumlah yang diterima di awal dalam kotak suara dikurangi dengan Surat Suara yang diambil oleh PPS; e. PPS memberikan Surat Suara yang telah diambil sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS di TPS yang kekurangan Surat Suara; dan f. KPPS di TPS yang kekurangan Surat Suara mencatat penerimaan Surat Suara dari PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model C2-KPU, sejumlah Surat Suara yang diterima ditambah dengan Surat Suara tambahan dari PPS. (2) Dalam hal terdapat kekurangan Surat Suara pada TPSLN, dilakukan prosedur sebagai berikut: a. KPPSLN segera melaporkan kekurangan Surat Suara kepada PPLN; b. PPLN memeriksa ketersediaan Surat Suara yang tidak digunakan dalam Pemungutan Suara melalui KSK; c. apabila terdapat ketersediaan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPLN berkoordinasi dengan Pengawas TPSLN untuk mengambil Surat Suara dalam kotak suara KSK; d. pengambilan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dicatat ke dalam formulir Model C2.KPU LN1 Pemungutan Suara dan formulir Model C-KPU LN1 Pemungutan Suara oleh KPPSLN KSK yang Surat Suaranya diambil, sejumlah yang diterima di awal dalam kotak suara dikurangi dengan Surat Suara yang diambil oleh PPLN; e. PPLN memberikan Surat Suara yang telah diambil sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPSLN di TPSLN yang kekurangan Surat Suara; f. KPPSLN di TPSLN yang kekurangan Surat Suara mencatat penerimaan Surat Suara dari PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model C2.KPU LN1 Pemungutan Suara, sejumlah Surat Suara yang diterima ditambah dengan Surat Suara tambahan dari PPLN; dan g. Surat Suara sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat digunakan sepanjang belum ditandatangani oleh ketua KPPSLN KSK. 49. Pasal 229 dihapus. 50. Pasal 232 dihapus. 51. Lampiran Peraturan Komisi ini diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda