Koreksi Pasal 227
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Surat Suara cadangan di setiap TPS/TPSLN/KSK digunakan untuk mengganti Surat Suara Pemilih yang keliru dicoblos, mengganti Surat Suara yang rusak, dan untuk Pemilih tambahan.
(2) Dalam hal Surat Suara cadangan tidak mencukupi dapat menggunakan Surat Suara yang masih tersedia.
(3) Penggunaan Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam berita acara.
48. Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
