Koreksi Pasal 226
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemilih tunanetra dalam memberikan suara di TPS/TPSLN/KSK dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPLN.
(2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa template Surat Suara, yaitu:
a. template Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang disediakan di TPS, TPSLN, dan KSK; dan
b. template Surat Suara Pemilu anggota DPD yang disediakan di TPS.
47. Ketentuan ayat (1) Pasal 227 diubah, sehingga Pasal 227 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
