Koreksi Pasal 222
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pelayanan hak pilih bagi penderita gangguan jiwa dilakukan dengan:
a. pengelola rumah sakit jiwa menyiapkan data Pemilih dan menerbitkan surat keterangan dokter bagi pasien rumah sakit jiwa yang tidak memiliki kemampuan untuk memilih sebagai dasar untuk dilakukan pendataan sebagai Pemilih paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara;
b. PPS melakukan pendataan Pemilih yang menggunakan hak pilih di rumah sakit jiwa setelah mendapatkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling lambat lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara;
c. PPS memberikan formulir Model A.5-KPU kepada Pemilih di rumah sakit jiwa berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di rumah sakit jiwa; dan
d. KPPS pada TPS terdekat dengan rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, melaksanakan kegiatan Pemungutan Suara di rumah sakit jiwa tersebut.
45. Ketentuan ayat (4) Pasal 223 diubah, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
